Poldakaltim.com, Balikpapan — Seorang pria berinisial SR (35) warga RT 02, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan Satresnarkoba Polres PPU pada Rabu (5/2) malam.
Pelaku diamankan karena menyimpan empat poket sabu seberat 1,9 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Polres Penajam Paser Utara, menyebutkan pengungkapan kasus narkoba bermula saat jajarannya mendapatkan informasi jika di wilayah Kelurahan Buluminung, kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan.
Ketika penyelidikan berlangsung, sekitar pukul 23.00 Wita, anggota mendapati seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan dan diketahui berinisial SR,†ungkapnya, Jumat (7/2).
Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti, namun saat pelaku digiring ke sebuah rumah yang berada di RT 04, Kelurahan Buluminung, ditemukan tiga poket sabu di dalam sebuah dompet hitam.
“Ketika ditanya, pelaku mengakui kalau itu merupakan miliknya,†bebernya. Saat petugas kembali menginteroÂgasi pelaku, ia mengakui bahwa masih memiliki barang haram di lokasi pertama saat hendak melakukan transaksi.
“Saat dilakukan penyisiran, kembali mendapatkan satu poket sabu yang tersimpan dalam sebuah bungkus rokok,†tutur Kabid Humas Polda Kaltim.
Sementara itu, dua pelaku narkoba juga dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Polisi berhasil menggagalkan transaski narkoba di salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (5/2) sekira pukul 17.00 Wita.
Kabid Humas Polda Kaltim yang menerima laporan dari Polres Bontang, menjelaskan petugas berhasil mengamankan dua orang yang tengah berada di salah satu wisma di Jalan DipoÂnegoro, RT 16.
Kedua orang tersebut berinisial AM (40) dan OV (32). Saat ini, sudah diamankan ke Polres Bontang. Dijelaskan Suyono, penangkapan pelaku narkoba ini bermula dari informasi masyarakat, yang memberiÂtahu bahwa di wisma tersebut terjadi transaksi narkoba.
“Kami mendapat informasi melalui handphone, kemudian dari informasi itu, dua anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui ada gerak-gerik mencurigakan, dan dua anggota tersebut menghubungi rekan-rekannya yang selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian. Ternyata di dalam kamar tersebut dihuni oleh AM dan OV,†jelasnya.
Dari penggeledahan, lanjut Ade, ditemukan sembilan bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram. Polisi juga mengamankan korek api gas, sedotan runcing, pipet kaca, timbangan digital, bong dan uang tunai Rp2,7 juta di dalam kamar tidur.
“Semua barang yang kami temukan di kamar mereka berdua, semuanya diakui kepemilikannya oleh mereka berdua, dan barang bukti saat ini juga sudah kami amankan di Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,†kata Kombes Ade.
Humas Polda Kaltim