Poldakaltim.com, Berau – Polsek Talisayan bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku pencurian sarang walet yang terjadi Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan pada Selasa (28/1/2020) sore.
Tiga dari lima pelaku termasuk seorang penadah berhasil diamankan kepolisian, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. Pelaku tersebut adalah EN alias Udin (45), SP alias Dian(42) dan AS(44) yang berperan sebagai penadah.

Seorang pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas akibat sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Ketiga pelaku diamankan ditiga tempat yang berbeda.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menyampaikan dari tangan para pelaku kepolisian berhasil mengamankan 4132 sarang walet dan sejumlah uang tunai serta nota hasil penjualan.
“Ada empat ribu lembar lebih sarang burung yang diambil oleh tersangka. Ada beberapa yang sudah dijual dengan harga Rp 16 juta, untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp 50 juta,†ungkap AKBP Edy Setyanto kepada wartawan di Ruang Konferensi Pers, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, AKBP Edy Setyanto mengatakan para pelaku sudah lima kali melakukan pencurian sarang walet ditempat yang berbeda, yakni di Gunung Tabur, Merancang dan Talisayan.
“Pelaku dapat dikatakan sebagai spesialis pencuri sarang walet karena sudah berkali-kali melakukan hal tersebut,†ungkapnya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Humas Polda Kaltim