Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1.4Kg.
Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., pada Senin (27/ 01/2020), ia mengungkapkan penangkapan pertama dilaksanakan pada selasa lalu tanggal 21 januari , di Jalan MT Haryono dengan Tersangka berinisial HS.
Dari pengungkapan dengan Tersangka HS dikembangkan dan berhasil mengamankan Empat tersangka lainya.
“Tersangka yang kedua kita amankan di taman tiga generasi, atas nama RC dia pesan untuk di edarkan di daerah Balikpapan, setelah itu kita kembangkan lagi tersangka atas nama DP, dan AMS ya ketangkap yang satu di kebun sayur yang satu di pelabuhan klotok kemudian kita kembangkan lagi yang terakhir inisialnya IN seorang perempuan di daerah Ahmad Yani gunung sari†ungkap Kombes Turmudi
Dirinya menambahkan “Tindakan tegas terukur terpaksa dilepaskan anggota terhadap tersangka utama HS yang mencoba melawan petugas†tambahnya
Rencananya selain di Balikpapan, Target peredaran kelompok
ini adalah Grogot dan Babulu.
Sabu sendiri diketahui, Berasal dari Tawau Malaysia. Tersangka pertama HS ini
merupakan yang mempunyai barang, Kemudian tersangka Kedua, Ketiga, Keempat dan
Kelima mereka merupakan pemesan yang akan di mengedarkan di daerahnya
masing-masing.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.
HUMAS POLDA KALTIM