Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil meringkus pelaku pencurian handphone yang sering meresahkan warga di Kota Balikpapan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (13/01/2020), Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon mengungkapkan, pelaku MA (38) telah beraksi di 14 TKP selama setahun lebih di Kota Balikpapan.
Targetnya adalah rata-rata barang bawaan milik pengendara motor yang sedang parkir ataupun korban sedang lengah, baik berupa tas maupun handphone yang disimpan di Dashboard motor.
“Pelaku ini modusnya berjalan, jika ada kesempatan melihat pengendara bawa barang seperti tas maupun dompet yang sedang parkir kemudian korban dilihatnya lengah, maka disitulah pelaku ini melakukan pencurian dan langsung kabur,†ungkapnya
Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian berupa handhpone merk Vivo S1 Pro warna hitam di salah satu kios buah di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Jum’at, 10/1/2020 di rumahnya di Jalan Imus Payau, Muara Rapak, Balikpapan Utara sekira pukul 02.30 Wita dini hari saat pelaku sedang tidur,†ujarnya

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 handphone berbagai merk dan 15 Kartu ATM milik korban pencurian yang selama ini dilakukan oleh pelaku
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
HUMAS POLDA KALTIM