Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan dan penadahan barang curian di wilayah Balikpapan Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (13/01/2020), Wadir Rekrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon menjelaskan tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras pada Selasa (3/1) malam di kawasan Balikpapan Utara.

“tersangka diduga terlibat sebagai penadah mobil dan sepeda motor yang diperjual belikan tanpa dilengkapi surat-suratâ€ujarnya
Ia juga menjelaskan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan R4 dan tiga unit R2 yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bahkan untuk memuluskan penjualan, tersangka juga diduga memalsukan surat kendaraan.
“Surat kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diamankan tampak Asli tapi Palsu, ada satu surat yang di indikasi palsu, namun saat ini masih kami kembangkan†jelasnya
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 480 jo 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
HUMAS POLDA KALTIM