Poldakaltim.com, SAMARINDA- Rabu (8/1), Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Eddy S. Tambunan, M.Si didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.I.K., M.Si., Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Wakapolresta Samarinda, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polresta Samarinda merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti total 3,7 Kg Sabu.
Penangkapan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berdasarkan informasi akan adanya Narkoba yang masuk ke Kota Samarinda dari Negara Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut tim melaksanakan pengecekan dan pemantuan di Jl Kerukunan RT 31, Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara.(7/1).

Tim kemudian melukakan penggerebekan di sebuah rumah dan mendapati seorang pria berinisial T yang sedang mengemas sabu – sabu. Saat hendak dibawa keluar rumah, pelaku melarikan diri dan mencoba melawan petugas. Terpaksa personel melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kemudian langsung dievakuasi ke Rumah Sakit A.W. Syahrani namun setelah sampai di RS nyawa tersangka tidak tertolong.
Dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik teh hijau berisi sabu 150 gram bruto, 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 514 gram bruto, 4 plastik bening berisi sabu seberat 208 gram bruto, 16 bungkus plastik bening yang di lakban kuning berisi sabu seberat 832 gram bruto, 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10 gram bruto dan 137 Plastik poket kecil sabu seberat 44 gram bruto. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan adalah 3.781 gram bruto.
Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 3 buah timbangan digital, 4 sendok penakar, 2 bendel plastik klip, 3 unit HP dan 1 buah buku catatan. Barang bukti Narkoba ini diduga berasal dari Tawau ( Malaysia ).
” Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Polri akan memberantas habis peredaran narkoba “, tutup Wakapolda Kaltim.