Poldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 8.285 gram di Ruang Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (8/1/2020).
Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Kaltim seminggu yang lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka beserta barang bukti seberat 8.285 gram sabu.
Sebanyak 8,2 Kg narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset di Mapolda Kaltim,
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari tersangka Sdr. Ilham sebanyak 6.217 (enam ribu dua ratus tujuh belas) gram dan dari tersangka Sdr. Fajar sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh delapan) gram.
“Dari dua sample dari barang bukti tersebut, saat ini ada yang akan kami bawa ke Laboratorium Polri yang berada di Surabaya untuk penelitian lebih lanjut dan barang bukti sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi,†tambah Wadir Resnarkoba Polda Kaltim.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu kami himbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,†tutup AKBP Rino.
Humas Polda Kaltim