Poldakaltim.com, Samarinda – Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HR di Jl Gerilya Gg. Mandiri Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Selasa (10/12).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya penangkapan tersebut di Samarinda.
Sebelum dilakukan penangkapan, personel melihat HR meletakkan sebuah bungkusan warna kuning di sebuah motor yang terparkir di pinggir jalan kemudian lari masuk ke dalam Gg Mandiri. Karena mencurigakan personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HR, ujar Ade Yaya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.005,5 Gram bruto, 1 bungkus plastik berisi 207 butir inex warna hijau merk mahkota dan 2 bungkus plastik berisi 353 butir Inex warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim