Poldakaltim.com, Paser – Tim Opsnal Polres Paser berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengedar narkoba di Pasar Baru Kec. Batu Sopang Kab. Paser, Minggu (8/12).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dari Polsek Batu Sopang mendapatkan Informasi dari Mmasyarakat bahwa di pasar baru rt 013 Desa Batu Kajang kec. Batu Sopang kab. Paser sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendengar informasi tersebut anggota polsek melakukan penyelidikan dan langsung menuju pasar baru, setelah sampai di pasar baru Anggota polsek batu sopang mendapati 4 orang sedang berkumpul melakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersebut pada saat pemeriksaan anggota polsek menemukan 1 bungkusan yang di duga narkotika jenis sabu di belakang mobil dan setelah di introgasi di akui milik P(26) yang di dapat dari J (34), ujar Ade Yaya.
Selain itu anggota juga menemukan dalam 1 bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 bungkusan kecil yang di duga narkotika jenis sabu 2 ( dua ) bungkus plstik klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabhu-sabhu, Uang tunai senilai RP 2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah ),1 buah HP merk VIVO warna Hitam, 1 buah HP merk Xiaomi warna Silver yang diakui oleh PN yang di dapat dari JA.
Kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Sopang guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Kabid Humas Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim