Poldakaltim.com, PENAJAM – Baru beberapa hari yang lalu dilantik, menjadi Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP M. Dharma Nugraha S. S.IK sudah menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan Narkoba di Benuo Taka.
Dimana Minggu, (17/11/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WITA sampai pukul 23.00 wita tim Reskoba Polres PPU berhasil mengamankan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Penajam, dengan mengamankan barang bukti alat pembungkus, timbangan hingga sabu seberat 32.46 gram dengan 4 orang tersangka.
“Pertama kami menangkap saudara FR (35) warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, dari hasil penyidikan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,90 gram, tersangka ini sudah 3 kali ditangkap,†kata Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/11/2019).
Dari hasil pengembangan FA tim opsnasl Sat Reskoba PPU berhasil mengamankan YA (37) dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,61 gram. YA ditangkap dipinggir jalan Desa Girimukti Kecamatan Penajam.
“Dari keterangan YA kami juga berhasil mengamankan KR (31) dari hasil pengeledahan kami menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram,†lanjutnya.
Dikatakan Dharma dari keterangan yang di himpun tim opsanal Sat Resnarkoba PPU KR mendapatkan sabu-sabu dari AN (32) yang berada di Pos Security PT. Rabani di Gunung Seteleng. Melihat orang yang dicurigai anggota opsal mendatangi AN kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,34 gram.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti alat pembungkus, timbangan hingga sabu-sabu seberat 32,46 gram dengan 4 orang tersangka. Kami tetap melakukan pengembangan dengan dugaan ada pihak lain yang bekerjasama dengan para tersangka dan dengan harapan agar bisa mengungkap jaringan yang lebih besar,†bebernya.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan kini ke empat bandar tersebut, harus siap berhadapan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun hingga hukuman mati.
“Ancamannya minimal 5-20 tahun penjara bahkan sampai dengan hukuman mati, ini satu jaringan, FR pernah kita amankan dengan kasus yang sama bahkan ini yang ke 3 kalinya,†pungkasnya.
HUMAS POLDA KALTIM