Poldakaltim.com, Tana Paser – Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, S.I.K,M.H menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, satu pelaku diamankan. Konferensi Pers bertempat di Mapolres Paser. Jumat (20/09/2019).
Konferensi Pers dihadiri oleh DPRD kab.paser Edwin Santoso, Kajari Paser diwakili Kasi Pidum M. Mahdy, SH,MH, Wakil Pengadilan Negeri Tanah Grogot Suharyanti, SH, Dandim 0904 TGN Widya Wijanarko, S.sos.M.TR ( Han), Wakapolres paser Kompol Sigit Harimbawan, S.I.K,M.H, Para Kabag , Para kasat, Tokoh Agama Mas’ud Leman, FKUB Kab.Paser David, Tokoh Masyarakat Utuh Mahni dan Para Media wartawan/ jurnalis.
Kapolda Paser menjelaskan Pelaku HA diamankan karena membakar lahan dengan luasan hingga kurang lebih 2 hektare di Desa Busui Rt.01 Kec. Batu sopang Kab.Paser Kaltim.
Pada bulan januari 2018 tersangka meminjam lahan dari saudara H. Burhan, lokasi yang berada di Desa Busui Rt.01 Kec. Batu sopang Kab.Paser dengan tujuan untuk berkebun menanam Padi, bulan juli 2019 tersangka menebang pohon-pohon yang berada dilokasi tersebut bersama istri dan keluarga tersangka, setelah pohon-pohon tersebut ditebang dan di biarkan selama 2 bulan agar kayu bekas tebangan tersebut kering, dan pada hari selasa ( 17/09/19 ) pukul 14.30 wita tersangka datang ke lokasi lahan yang sudah di tebang tersebut dan membakar pohon-pohon yang sudah ditebang dengan menggunakan korek api gas, tersangka membakarnya pada bambu kering dan kayu sungkai pada tiga titik pada ujung sebelah kanan, tengah dan ujung sebelah kiri, kemudian api mulai membesar dan membakar pohon dan bambu yang ada dilahan tersebut sehingga mengeluarkan asap tebal selanjutnya datang Pihak Kepolisian dan TNI berusaha memadamkan Api tersebut dibantu dari pihak perusahaan dengan menggunakan mobil tangki api mulai padam sekitar pukul 17.30 wita dan luas lahan yang terbakar sekitar 2 hektar di Desa Busui Rt.01 Kec. Batu sopang Kab.Paser Kaltim.
Tersangka terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Setiap Orang Dilarang Membakarâ€, pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan membakaran hutan dan lahan atau karhutla, Polres Paser bakal menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Paser.
HUMAS POLDA KALITM