Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Muara Jawa memberantas peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Muara Jawa dibawah pimpinan AKP Anton Saman,S.H., Pasalnya dalam 2 hari, Personil polsek muara jawa berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkotika jenis shabu di 4 TKP berbeda.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, S.I.K.,M.Si yang didampingi oleh Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman,S.H. mengatakan “Berawal pada hari Senin tanggal 16/9 sekitar jam 18.40 wita, Personil polsek muara jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa IPDA Sumartono,S.H. melakukan penangkapan terhadap MM Als A (31) di kediamannya jln.Tahir Gg.Padaelo RT.24 kel.Muara Jawa Pesisir Kec.Muara Jawa Kab.Kukar.
Dari kediaman pelaku A diamankan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seberat + 0,60 gr Bruto yang disimpan pelaku di dalam kantong baju gamis milik anaknyaâ€. Kemudian sekitar jam 22.00 wita Tim kembali bergerak kembali ke Handil 5 dan mengamankan N Als R (31) di kediamannya, Janda 3 anak tersebut kedapatan menyimpan Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) poket seberat + 4,66 gr bruto dikediamannya.â€
Keesokan harinya, Lanjut Kapolsek “selasa 17/9 sekitar jam 09.30 wita, Tim kembali meringkus R Als E (36), di Jln.A.Yani Gg Lombok. E merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas bulan Desember 2018. Dari tangannya diamankan 13 (tiga belas) poket narkotika jenis shabu seberat + 6,98 gr bruto. .
“Tim kembali menerima info bahwa Shabu-shabu yang beredar di Kecamatan muara jawa didapat dari seseorang yang berdomisili di kelurahan sanga-sanga muara kecamatan sanga-sanga, selanjutnya Tim menyamar sebagai pembeli dan sepakat akan melakukan transaksi di simpang noni kelurahan Muara Kembang saat itu seorang anggota yang menyamar menunggu Pelaku Nw (54) di Simpang Noni dan sekitar jam 20.00 wita ketika Pelaku Nw datang dan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seberat + 8,5 gr, dengan segera Nw disergap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli, Nw sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya menyerah.†Selanjutnya Pelaku Nw dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Muara Jawa.
Keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim