Poldakaltim, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Press terkait pengungkapan narkoba di Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, Kaltim.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury yang di damping Kasubbid Mulmed Bid Humas Polda Kaltim AKBP Adi Haryanto, SH di Ruang Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Selasa (17/9) siang.
Pada release kali ini, terdapat 4 (empat ) orang tersangka berinisial PD, RH, SL dan AS yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

Keempat tersangka diamankan oleh gabungan tim opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim karena kedapatan menyimpan dan memiliki barang narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 6 Kg.
Untuk diketahui, narkoba jenis sabu ini berhasil di amankan di sebuah Rumah di Jalan Lamin RT 18 Kel. Teluk Bayur Kabupaten Berau, ujar Akhmad.
Petugas berhasil mengamankan 6 bungkus plastik bening berisikan masing-masing 1 Kilogram sabu dengan total 6 Kilogram yang dibungkus di dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau,1 Hp Samsung, 1 Hp Vivo, 1 Hp Nokia dam 1 HP Oppo, dan uang tunai Rp 1.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim