Poldakaltim.com, PASER – Opsnal Jatanras, Satuan Reserse Kriminal Polres Paser dibantu opsnal reskrim Polsek Batu Sopang mengamankan dua pria pelaku curat baterai Tower milik salah satu provider, sekira 03.30 Wita, Minggu (25/8). Dari tangan dua tersangka berinisial Ra (34) dan Ar (21) disita Satu Unit mobil Pick Up warna hitam nopol KT 8226 EJ, 12 unit baterai tower merk “SONENCHEIN, 1 unit tabung gas oxygen, 1 unit tabung gas elpiji 3 Kg.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Batu Sopang AKP Retno Ariani saat dikonfirmasi mengungkapkan kedua pelaku dibekuk bersamaan dan kedua pelaku berstatus saudara, 25 Agustus 2019 sekira Pukul 14.00 Wita oleh Opsnal Jatanras, Satuan Reserse Kriminal Polres Paser dibantu opsnal reskrim Polsek Batu Sopang.
“Tindak Pidana Curat ini diduga dilakukan kedua pelaku sehari sebelum penangkapan,dan keduanya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, kepada penyidik keduanya mengakui perbuatannya,â€beber Kapolsek, Selasa (27/8).
Dikatakan Kapolsek, belakangan kedua pelaku diketahui tercatat sebagai warga Desa Kasungai Rt 01 Kecamatan Batu Sopang, keduanya mencuri 12 unit baterai tower di Tower Telkomsel Desa Kasungai Kecamatan Batu Sopang.
“Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Pidana paling lama tujuh tahun penjara,â€ungkap Kapolsek.
HUMAS POLDA KALTIM