Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sebanyak 6,4 kg di Gedung Dit Narkoba Polda Kaltim, Senin (26/08/2019).
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut menjelaskan barang bukti sabu-sabu ini merupakan sitaan dari hasil kejahatan 8 tersangka yang terbukti memiliki sabu seberat 6,4 kilogram.

“adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari Tersangka Sdr. Abdul Azis Buatan, Sdr. Muhammad Thalib, dan Jamaludin dengan Barang Bukti sebanyak 361,25 (tiga ratus enam puluh satu koma dua lima) gram,lalu Tersangka Sdr. Asrul dan Sdr. Sabri als. Adi dengan Barang Bukti sebanyak 3.055 (tiga ribu lima puluh lima) gram, dan dengan Tersangka Sdr. Muhajir als. Ajie dkk dengan Barang Bukti sebanyak 3.066 (tiga ribu enam puluh enam) gram†tuturnya
“3 sample dari barang bukti ini ada yang dibawa ke Laboratorium Polri yang berada di Surabaya untuk penelitian lebih lanjut dan barang bukti sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi†tutur Shaury
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Dan kami himbau untuk masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,†tutup Direktur Resnarkoba Polda Kaltim
HUMAS POLDA KALTIM