Poldakaltim.com, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkapkan kasus penanaman pohon ganja yang ada di Balikpapan, Kaltim.
Hal ini sesuai dengan Konferensi Pers Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib,di Ruang Konferensi Press Ditresnarkoba, Kamis (24/1/).
Dalam konferensi pers pihaknya, tersangka JR diamankan di kediamannya di Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah pada rabu malam tanggal 23 Januari 2019.
Dia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, JR mengaku jika dirinya telah memanen ganja yang ditanaminya. Hasil panen ganja itu juga diakui tersangka untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya selama kurung waktu 5 tahun.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa 5 bulan yang lalu dia membeli biji ganja dari seorang yang tidak dikenal di Samarinda. Dari situ tersangka tanaman tersebut di semai, tumbuh dan berbunga. Tersangka mengeringkan daunnyaâ€, tambah Shaury.
Dari tersangka turut diamankan berupa 8 pohon besar tanaman ganja dalam pot ember, 7 pohon kecil tanaman ganja dalam pot belas botol air mineral, peralatan Budidaya pohon Ganja berapa Lampu Dan Pupuk, Hasil Panen berapa 2 paket plastik bunga ganja Dan daun ganja, 15 poket ganja kering, 1 plastik ganja batang, 1 kaleng ganja kering dan Peralatan hisap ganja sejenis bong.
“Kita masih mendalami, kemungkinan dia juga menjadi pengedar,” tutup Shaury.
Humas Polda Kaltim