Berau, PoldaKaltim.com,– Polwan Sat Lantas Polres Berau melaksanakan sosialisasi di Jl. S.M Aminuddin kepada pengendara R2 maupun R4 agar menaati peraturan berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut Bripda Dini memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang mekanisme pembuatan sim dan pentingnya mematuhi tata tertib berlalu lintas sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak hanya itu, Anggota Sat Lantas juga memberikan teguran kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memenuhi syarat dalam berkendara seperti pemakaian sabuk pengaman,helm, dan spion.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan dengan himbauan langsung ke jalan-jalan dan peringatan diharapkan pengguna jalan dapat mengetahui lebih dini dan bisa mempersiapkan diri serta lebih waspada pada saat melewati jalur rawan baik rawan longsor maupun rawan kecelakaan lalu lintas.
HUMAS POLDA KALTIM