Kutim,- Upaya pemberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan oleh Satreskoba Polres Kutim, Hal ini dibuktikan dengan kembali berhasilnya membekuk pengedar narkoba dengan inisial AN (34) di Jl Yos Sudarso II Desa/Kevamatan Sangatta Utara.
Dari tangan tersangka ditemukan 7 poket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat 2,79 gram, sendok kertas sebagai alat takar, 1unit handphone, timbangan digital, dan uang Rp. 450.000, serta 1 unit mobil Daihatsu sigra warna merah yang dikendarai tersangka.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan, bahwa tersangka AN yang merupakan warga Desa Sangatta selatan, tersebut sudah di awasi sejak awal juli 2018 oleh petugas.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan Karena terindikasi terlibat dalam perdagangan sabu di Desa Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
HUMAS POLDA KALTIM