TribrataNews Polda Kaltim

Kapolda Kaltim dan APPI FKD Laksanakan MOU Penegakkan Hukum dan Pengamanan Eksekusi Jaminan

BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Demi terjaminnya keamanan dan eksekusi jaminan fidusia, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M., melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) antara Polda Kaltim dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Forum Komunikasi Daerah (APPI FKD) Balikpapan tentang penegakkan hukum dan pengamanan eksekusi jaminan fidusia di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (03/10/2018).

WhatsApp Image 2018 10 03 at 10.10.45

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Para pejabat utama Polda Kaltim, Para Kasatwil, Kasat Reskrim jajaran Polda Kaltim, dan pengguna jasa Leasing.

Dalam sambutannya Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M., berharap dengan ditandatangani kesepakatan bersama yang merupakan legalitas secara resmi dalam bentuk MOU tersebut, dapat menjadi dasar koordinasi yang baik di dalam pelaksanaan di lapangan

“Undang-undang jaminan fidusia berkaitan terhadap pengamanan jaminan fidusia sudah ada. Kita tindak lanjuti dengan membuat MoU sehingga ada kesepakatan antara Polda dan finance untuk bisa menindaklanjuti undang-undang tersebut,” tuturnya

Kapolda menambahkan kendala sebelum adanya kerjasama ini, finance menggunakan pihak ketiga yang tidak memiliki legalitas untuk menarik jaminan fidusia semisal kredit macet dan melanggar aturan.

“Kita tindak lanjuti dengan Perkap (Peraturan Kapolri). Perkap sudah mengatur bahwa kita diberi kewenangan juga untuk melakukan pengamanan terhadap jaminan fidusia dengan beberapa aturan,” jelasnya.

Ketika ada pihak finance yang hendak menarik jaminan fidusia, untuk mengkomunikasikannya dengan pihak kepolisian agar dilakukan upaya-upaya secara legal untuk menarik aset-aset yang menjadikan jaminan fidusia.

“Semoga pada momentum penandatanganan kesepakatan bersama ini, komunikasi dan hubungan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak aparat kepolisian semakin terjalin dengan baik, dan dapat bersinergi dalam penegakkan hukum yang terkait dengan fidusia,” tutupnya

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version