Poldakaltim.com – Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono di Balikpapan, Selasa (28/8), mengatakan, pria yang diduga berperan sebagai bandar judi togel online ini berinisial NM dan NH.
“Berangkat dari adanya laporan masyarakat di kota Samarinda yang merasa resah dengan kegiatan perjudian ini, tim langsung turun lapangan dan mendapat dua orang pelaku yang berperan sebagai Bandar togel online,” kata Sumaryono.
Saat penangkapan yang berlangsung pada Senin (27/8), di rumah pelaku yang beralamat di Jl Sungai Kapih Samarinda, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang turut menguatkan perannya sebagai bandar judi online.
Barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar antara lain berupa satu unit laptop, tiga unit telefon genggam, 1 buku rekening bank beserta ATM dan uang tunai senilai Rp Satu Juta Sembilan Ratus Ribu.
Pelaku yang telah diamankan di Rutan Polda Kaltim masih menjalani proses pemeriksaan tim penyidik. Karena perannya, NM dan NH disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman pidananya paling berat sepuluh tahun penjara.
Humas Polda Kaltim