Poldakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melakukan Konferensi Pers dengan awak media terkait hasil pengungkapan Narkotika 4 KG di Ruang Dit Resnakoba Polda Kaltim,Rabu (18/4) pukul 17.00 wita.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Saury menjelaskan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda (SG) di Samarinda.
Personel di lapangan mengamankan barang bukti berupa :
- 6 Bal narkotika jenis sabu seberat 3.725,04 gram
- 10 poket ukuran besar sabu seberat 940,40 gram
- 6 bungkus ekstasi bentuk kapsul sebanyak 450 butir
- 3 buah timbangan digital
- 2 alat pres
- 2 buah hp
- 1 buah buku rekapan transaksi narkoba
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap tersangka dan muncullah nama AS warga Banjarmasin.
Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Kayu Abang RT 02 Kec Tabang Ulang Kab. Tanah Laut Kal-Sel, Sabtu, 14 April 2018 pukul 15.00 wita.
Tim lidik bersama pelaku langsung menuju ke sebuah tempat dimana dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut dan di dapati barang bukti berupa :
- 15,79 gram narkotika jenis sabu
- 1 buah HP
- 1 buah lesung besi
- 6 buah balon karet
- 1 buah kaleng
- 1 buah sendok takar
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan tersangka SG berperan sebagai kurir mengambil sabu dari Balikpapan dan di bawa ke Samarinda. Sedangkan tersangka AS berperan sebagai pemilik sabu.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Dit Resnarkoba Polda Kaltim dan telah melangar ketentuan pidana dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) jo 132(1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan pling lama 20 tahun dan denda 1 M, tutup Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim