Poldakaltim.com, Bontang - Tidak henti-hentinya Sat Reskoba Polres Bontang dlm memberantas peredaran gelap Narkoba di Kota taman. Setiap pekan selalu ada saja pelaku peredaran narkoba di kota taman berhasil di garuk. Komitmen Polri memberantas Peredaran Narkoba benar-benar terus didengungkan.

Tengah malam ini Sat Reskoba berhasil menangkap seorang pria JM al OB al CT ( 41) pengangguran di Loktuan tepatnya di di warnet EDY cyber jalan RE.Martadinata No.5 RT.11 Kel.Lok Tuan Kec.Bontang Utara Kota Bontang, Sabtu (14/4/2018) sekira jam 01.30 wita
JM Als OB Als CT merupakan warga Jl..Penisi II RT.44 kel.Lok Tuan kec.Bontang Utara Kota Bontang, yang bersangkutan ditangkap Polisi atas kepemilikan Sabu sebanyak 10 bungkus plastik seberat 6,22 Gram.
Selain barang tersebut Polisi juga mendapatkan barang lain antara lain 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tutup distiker Hello kitty, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 2 (dua) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah potongan sedotan berujung Runcing, 1 (satu) unit Hp Merk strawberry warna hitam dan Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka menjelaskan kronologis pengungkapan peredaran gelap Narkoba berawal adanya informasi dari seorang warga melalui handphone bahwa ada seorang pria ditengarahi mengedarkan Narkoba di daerah Loktuan, terangnya.
Mendapat informasi tersebut dengan kekutatan 5 orang personil Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud, tidak lama kemudian anggota melihat seorang pria engan ciri-ciri dimaksud, setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki mengaku bernama JM Als OB Als CT di warnet EDY cyber jalan RE.Martadinata No.5 RT.11 Kel.Lok Tuan Kec.Bontang Utara Kota Bontang, tambah Akp I Gusti Ngurah Suarka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastic berisi butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk strawberry warna hitam dan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang menurut keterangan tersangka uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu, lanjut Kasat Reskoba.
Kemudian Anggota melakukan penggeledahan di rumahmua di Jalan kapal Pinisi II RT.44 kel.Lok Tuan kec.Bontang Utara Kota Bontang dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic berisi butiran keristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tutup distiker hello kitty, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 2 (dua) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing di lantai kamar tidurnya dan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka
Kini barang bukti dan tersangka dibawa ke polres bontang untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 112 atau 114 uu no 35 thn 2009 ttg narkotikan dgn ancaman 20 thn penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono..