Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Main Judi, 3 Pria Diamankan Jatanras Polda Kaltim

IMG 20180417 080511

KUKAR Poldakaltim.com — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil ungkap kasus perjudian togel dan dadu di Kuala Semboja, Kukar.

Tiga tersangka WS, JA dan EF, Senin (16/4/2018) tak berkutik saat petugas mendapati rekapan togel, ponsel dan uang yang diduga hasil bisnis terlarang tersebut.

Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Subdit Jatanras Polda Kaltim mengungkapkan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan di lokasi tersebut sering terjadi praktik perjudian.

“Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan benar didapatkan tersangka sedang melakukan judi dadu dan togel” kata Ade Yaya Suryana.

Dari tersangka WS, barang bukti yang disita :
Uang tunai 29 juta,
Biji dadu 7 pasang,
2 set tongkok dan alas dadu,
1 lembar lapak dadu.

Dari Tersangka JA, barang bukti yang disita :
Uang kurang lebih 5 juta,
1 buku rekapan penjualan togel,
1 buku total rekapan pembelian nomor togel,
1 buah buah kalkulator,
1 lembar catatan pembelian,
1 buku rekapan nomor,
1 stabilo merah,
2 pulpen,
1 Staples
1 penggaris,
9lembar rekapan togel,
1 meja sio togel,
1HP blacberi,
1HP Oppo,
2 kartu ATM BNI gold.

Dari Tersangka EF, barang bukti yang disita :
Uang tunai kurang lebih 2 juta,
1 buah HP Nokia,
1 HP Samsung,
Buku rekapan nomor togel,
1 lembar kertas hijau catatan nomor,
1 buku catatan hutang pembeli nomor,
1 pulpen warna biru,
1 stabilo warna kuning,
1 buah tas jinjing warna hitam.

Usai mengamankan barang bukti, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan para pelaku, maka ketiganya akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup ade yaya.

(Humas Polda Kaltim)

Exit mobile version