Penajam – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus pengedar narkoba. Rudiyanto (30) dibekuk polisi pada saat terlelap dalam tidur di rumah kontrakannya di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, PPU. Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sekop sabu terbuat dari pipet plastik, pipet kaca, satu bungkus plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut atas laporan warga setempat, bahwa di rumah kontrakan Rudiyanto kerap kali terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Atas informasi tersebut, Opsnal Satreskoba terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Pada saat tiba di rumah sasaran, tersangka Rudiyanto sedang tertidur di ruang tamu rumah kontrakannya. Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung melakukan penyergapan. Seluruh ruangan di rumah tersebut digeledah. Rudiyanto tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kotak telepon genggam di keranjang baju.
“Semua barang bukti termasuk sabu-sabu itu ditemukan di dalam kamar sebuah rumah kontrakan tersangka,†kata Tri Riswanto pada media ini.
Tri Riswanto menyatakan, Rudiyanto telah masuk dalam daftar operasi setelah warga setempat melaporkan terkait maraknya transaksi narkoba di rumah kontrakan tersangka. “Waktu ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Dia juga tidak bisa mengelak karena ada barang bukti sabu-sabu yang ditemukan,†tuturnya.
Tersangka pengedar narkoba ini telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan. Tri Riswanto menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku yang lain. “Pemasok barang terlarang tersebut masih kita dalami,†tuturnya.
Tri Riswanto menegaskan, tersangka Rudiyanto dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Humas Polda Kaltim