Bontang, Sikap tegas terhadap pelaku Peredaran Gelap Narkoba dan Obat terlarang betul-betul ditunjukkan Polres Bontang dan Jajarannya. Tidak hanya Polres yang melakukan Pengungkapan Peredaran narkoba, Polsek Jajarannya pun gencar melakukan penangkapan.
Seperti hari Rabu kemarin 24/1/2018 giliran Polsek Marangkayu berhasil penggagalkan peredaran Obat terlarang jenis Doble L (LL) di Jln Poros Marangkayu-Muara Badak Desa Sebuntal RT 17 Kec. Marangkayu Polres Bontang.
Dengan kekuatan 5 orang yang dipimpin langsung Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang yang membawa obat Doble L ( LL ) sebanyak 970 butir..
Mereka adalah DH (28) warga Jl. IR H. Junaidin No.25 RT 006 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan WY (23) warga RT 09 Kel.Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf membenarkan jika dirinya berhasil menggagalkan peredaran Obat Terlarang jenis LL sebanyak 970 butir di Wilayah kerjanya.
Keberhasilan ini berkat adanya Informasi masyarakat yang menginformasikan adanya orang tidak dikenal yang mencurigakan, mendapat informasi tersebut kami langsung ke TKP mencari orang tersebut, kata Iptu Yusuf.
Benar saja setelah di TKP kami mendapat 2 orang diatas motor yang sedang berhenti dipinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan 1 ( satu ) bungkus obat yang diduga jenis Doble L sebanyak 970 ( sembilan ratus tujuh puluh butir ), tambahnya.
Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, Sejumlah barang tersebut diakui milik DH yang dibeli dari seseorang di samarinda dan hendak di edarkan di wilayah Bontang, kemudian kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses penyidikan..
Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tutup Suyono..