Bontang, Keseriusan Polres Bontang dalam memberantas Peredaran Narkoba di Kota Taman terus digalakkan, Tak ayal lagi, budak narkoba terus berguguran di Kota Bontang.
Kamis kemarin 25/1/2918 Sat Reskoba Polres Bontang – Polda Kaltim kembali berhasil menggaruk seorang pengedar sabu berinisial CW (30) di rumah Kos Jl.Awang Long Rt.21 Kel.Bontang Baru Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti anatara lain 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram.
Juga mengamankan 1 (satu) unit Hp merk Nokia, 2 (dua) buah potongan sedotan yang berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) bungkus plastik berisi 44 (empat puluh empat) buah plastic klip dan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong).
Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh CW, Polisi juga mengamankan dua temannya yang berinisial BS dan AA yang saat dilakukan penggerebekan sama-sama berada di dalam kamar rumah Kos CW. Sedangkan keterlibatan BS dan AA masih menunggu hasil Tes Urine.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka menerangkan penangkapan pengedar Narkoba ini berkat informasi masyarakat adanya pesta Narkoba di rumah Kos, katanya.
Begitu mendapat informasi tersebut, anggota saya sebanyak 4 orang langsung melakukan Penyelidikan dan Penggerebekan, hingga bisa mengamankan 3 orang tersebut, tambah Akp I. Gusti Ngurah Suarka.
Ke 3 orang tersebut dan barang buktinya saat ini diamankan di Polres Bontang dan Penyidik menjerat dengan pasal 114 atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Suyono juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi adanya Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang, tutupnya.
Humas Polda Kaltim