TARAKAN – Peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1, 011 kilogram (kg) berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan dari tangan 4 warga Makassar sekira pukul 21.30 Wita, Selasa 16 Januari lalu.
Empat pelaku itu bernisial SD, AD, SU dan MN. Mereka berencana membawa barang haram itu ke Sulawesi untuk diedarkan. Beruntung, tindakan terukur aparat kepolisian berhasil menghentikan aksi terlarang itu.
Wakapolres Tarakan, Kompol Riski Farah Sandy mengungkapkan, sebelum mengamankan narkoba itu, pihaknya terlebih dahulu mendalami laporan masyarakat kepada polisi. Dari laporan itu disebutkan bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Tarakan ke Sulawesi. Menanggapi laporan tersebut, Kompol Riski langsung memerintahkan unit Opsnal Satreskoba Polres Tarakan untuk menyelidikinya.
“Informasi yang masuk itu mengatakan bahwa ada barang (narkoba) yang ditaruh di sebuah tanah kosong, kemudian nanti akan ada yang mengambil,†ungkapnya.
Tanah kosong tersebut, dijelaskan Sandy, berada di Jalan Yos Sudarso, RT 23, Kelurahan Selumit Pantai. Unit Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan saat itu juga, kemudian melakukan pengintaian. Hasilnya, didapati seorang pria yang tak lain adalah SD menuju tempat itu dan tampak gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat itu pelaku mondar-mandir dan terlihat mencurigakan. Pada saat pelaku mulai mengambil barang tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan,†beber Riski.
Saat diamankan, SD diketahui mengambil sebuah barang yang dibungkus dengan menggunakan plastik hitam. Setelah dibuka, ternyata barang itu adalah jeriken oli. Di dalam jeriken itu berisi 15 bal sabu-sabu.
“Usai mengamankan SD, kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku tidak sendiri, tetapi ada teman lainnya juga yang berada di hotel,†imbuhnya.
Berdasarkan keterangan SD, lanjut Riski, pihak kepolisian langsung bergegas ke salah satu hotel di Jalan Mulawarman untuk mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni AU, SU dan MN. Saat keempat pelaku diperiksa di Mapolres Tarakan, para pelaku mengaku datang ke Tarakan dari Makassar sejak 14 Januari lalu dengan tujuan mengambil sabu-sabu.
“Pemilik sabu-sabu ini kita belum pastikan, karena laporan yang kita terima bahwa nanti akan ada yang ambil barang di tanah kosong. Namun yang pasti keempatnya datang ke Tarakan untuk mengambil sabu-sabu ini dan membawanya ke Makassar,†kata Riski.
Aksi yang dilakukan pelaku ternyata bukanlah yang pertama kali. Para pelaku mengakui ini adalah aksi kedua kali mereka ke Tarakan mengambil sabu-sabu dan akan membawanya ke Makassar. Untuk aksi yang pertama kali, para pelaku mengakui membawa 6 bal sabu-sabu.
“Aksi yang pertama kali mereka lakukan pada bulan November tahun lalu. Jadi mereka melalui bandara membawa sabu-sabu tersebut,†terang pria berpangkat melati satu itu.
Selain mengamankan 15 bal sabu-sabu, dari tangan pelaku juga turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni uang sekitar Rp 21 juta, jeriken, tas, serta alat penghisap sabu. Dari hasil tes urine, dua pelaku, yakni SD dan MN didapati positif menggunakan sabu-sabu.
“Para pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,†tutupnya.
HUMAS POLDA KALTIM