BALIKPAPAN, Poldakaltim.com – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,24 kg. Barang haram tersebut dibawa oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka berinisial MN (39) dan istri S (30) ditangkap pada Selasa (16/01/2018).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Tarakan ke Balikpapan pada pekan lalu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, kedua pelaku melakukan perjalanan dari Tarakan menggunakan perjalanan laut menuju Kota Bontang.
“Setelah dari Bontang, mereka menggunakan jalan darat dengan menyewa mobil dan turun di kawasan Km 4,5 Balikpapan Utara. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan ojek. Kami tangkap di tanjakan Wika, depan Rumah Sakit Hermina,†ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Rabu (17/1).
Saat digerebek, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel warna hitam. Di dalam tas itu, petugas hanya menemukan pakaian dan sebuah kemasan milo ukuran 1 kg.
“Kami curigai sebuah susu kemasan produk luar berukuran satu kilogram. Setelah kita periksa, rupanya ada benda berbentuk kristal bening dan ternyata juga positif sabu. Kita juga temukan satu paket sabu berukuran sedang seberat 24 gram,†jelasnya.
Berdasarkan hasil keterangan MN, sabu tersebut dipesan oleh seorang bandar besar di Balikpapan. Pelaku dengan pemesan tidak saling mengenal. “Pelaku sudah mengirim untuk kedua kalinya di sini. Pertama, bulan lalu seberat satu kilogram dan berhasil lolos. Kita masih kembangkan terkait bandarnya,†ujar Wiwin.
Pasutri yang baru menikah siri lima bulan lalu tersebut, mengaku diupah sebesar Rp 7 juta untuk sekali pengiriman oleh bandar sabu asal Tarakan.
“Saya baru dua kali sama ini. Buat kebutuhan sehari hari, soalnya nggak cukup uangnya,†tutur MN yang kesehariannya bekerja sebagai pengelola tambak ikan di Tarakan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan kini kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif anggota Polsek Balikpapan Selatan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Hasil tes urine, kedua tersangka juga positif sebagai pemakai,†tutupnya
HUMAS POLDA KALTIM