POLDA KALTIM, Polres PPU –Â Polres Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penggelapan mobil berinisial Hf (29) warga Desa Keluang Pasir Jaya Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Lokasi penangkapan terjadi di Desa Girimukti Kecamatan Penajam.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi KT 1344 VT milik Ma’mur warga Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.
Saat Press Realease di Mapolres PPU pada Selasa, (9/1/2018), Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut dijual dengan harga Rp. 45 juta di Kota Tarakan Kalimantan Utara. Selain itu, Sabil juga menjelaskan bahwa pelaku telah menggelapkan sebanyak tujuh mobil dari berbagai kota di Kalimantan Timur.
Pelaku melakukan aksinya mulai Desember 2016 – September 2017 lalu,â€ungkapnya.
Lanjut Sabil, dari tuhjuh unit penggelapan mobil yang dilakukan pelaku tersebut, masih satu unit yang baru terungkap. Namun pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut.
“Sisa enam mobil masih dalam pencarian. Tapu pelaku sudah kita proses di Mapolres PPU,â€pungkasnya.