Dengan kejadian tersebut Sdr. AHMAT NOR RIZALI di bawa ke polres Paser Untuk di Proses lebih lanjut, selanjutnya Anggota Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Paser beserta Anggota Polsek Tanah Grogot mengintrogasi Sdr. AHMAT NOR RIZALI kemudian di ketahui bahwa 1 (satu) paket/bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari Sdr. DANI, selanjutnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira jam 01.00 wita berhasil mengamankan Sdr. DANI dan di ketahui bernama lengkap Sdr. RAHMADANI Als DANI Bin MARDIANSYAH di Jalan Yos Sudarso Gg. Ihwan Rt.003 Desa Senaken dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan apa-apa dan dilakukan interograsi kemudian Sdr. DANI mengakui pada hari kamis tanggal 04 Januari 2018 pukul 06.30 wita telah menyerahkan 1 (satu) paket sabhu-sabhu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dan kemudian memberikan penjelasan masih memiliki dan menyimpan sabhu-sabhu dirumahnya di Jalan Kapten Piere tendean Rt.005 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim selanjutnya Sdr. DANI dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan sekira jam 01.30 wita dengan disaksikan beberapa warga sekitar dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang barang berupa 19 (sembilan belas) bungkus/plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih yang di duga Narkotika jjenis shabu berbagai macam ukuan dan berat, 8 (delapan) butir obat yang di duga INEK berwarna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital bewarna hitam, 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG lipat warna putih, 1 (satu) Bendel plastik klip kosong,1 (satu) sendok plastik warna ungu,1 (satu) sendok plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Rak kecil yang terbuat dari plastk yang berwarna merah muda, dan Uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. RAHMADANI Als DANI Bin MARDIANSYAH dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke Polres Paser Untuk Diproses lebih lanjut.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, S.I.K,M.H  melalui Kasat Resnarkoba Membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil Mengamankan terduga pelaku yang akan menjual dan pesta narkotika jenis Shabu dan selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk kita pelajari dan akan kita kembangkan ,†papar Kasat resnarkona Polres Paser.
Humas Polda Kaltim