BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu di Ruang Dit Narkoba Polda Kaltim, Senin (04/01) jam 10.00 wita.              Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol IKG Suardana dan Kaur Lip Produk PID Bid Humas Polda Kaltim Kompol Ahmadi memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Suardana menjelaskan sebanyak 103 (seratus tiga) poket sabu seberat 40,54 gram, yang didapat dari Tersangka Aris Bin Andu dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,†tutur Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM