Bontang, Masih ada saja Peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang, berbagai upaya telah dilakukan baik oleh Pemerintah Kota Bontang, Badan Narkotika Kota (BNK) Bontang dan Polres Bontang. Seperti Pembentukan Satgas Anti Narkoba, Pembentukan Kelurahan Bebas Narkoba, Sosialisasi dan Penyuluhan serta Penegakan Hukum.
Pekan lalu tepatnya 3/12, Sat Reskoba telah mengungkap Peredaran Gelap Narkoba di Kota Taman yang dilakukan oleh 2 wanita berstatus Ibu Rumah Tangga dengan barang bukti 4,05 Gram Sabu, kemarin sore 13/12 jam 16.00 wita Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengamankan 2 orang laki-laki dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,84 Gram.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh kepada Media ini menceritakan awal mula pemgungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat informasi masyarakat bahwa Rumah di Jl.Pangandaran RT.10 Kel.Brebas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan Transaksi Narkoba, katanya.
Setelah mendapat Informasi tersebut, 5 orang anggota saya perintahkan untuk melakukan Penyelidikan ke alamat dimaksud, merasa ada yang mencurigakan anggota langsung melakukan Pengerebekan dan mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama SA (34), setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa, papar Akp Ngurah, panggilan Kasat Reskoba..
Kemudian Anggota melanjutkan pengeledahan rumah dan ruangan, anggota mendapati 5 (lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam botol Liquid Rokok Vavor (rokok electric) warna silver sebarat 1,24 Gram, 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah alat hisab (bong), 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip bening , 1 buah korek gas, 1 (satu) unit Hp merk coolpad warna hitam, Uang sejumlah Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), lanjut Kasat Reskoba..
Lanjut Kasat Reskoba menambahkan Saat dilakukan Interograsi SA yang merupakan warga JL.Pangandaran RT.10 Kel.Brebas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang mengaku yang biasa menggunakan barang (sabu) bersama dirinya adalah SF Als BC (37), kemudian bersama Tersangka, Polisi langsung bergerak mencari SF. Tepat Jam. 00.30 Wita (Kamis 14/12) Tim Buser Sat Reskoba berhasil menangkap SF Als BC di rumahnya di Jl. Tari Jepen (belakang panggung adat) Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, beber Akp. I. Gusti Ngurah Suarka..
Dari rumah tersangka ini Polisi mendapati barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 Gram yang ditemukan dilantai ruang tamu, 1 (satu) buah alat hisab (bong), 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, dan 1 (Satu) unit HP merk Advance warna putih, pungkasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalai Proses Penyidikan dan Pengembangan dan Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono..
Humas Polda Kaltim