Polres Paser – Pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak lima tahun, tetapi belum mendapat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang baru bisa langsung mengambil nopol ke Samsat paser. Dengan membawa STNK, pemilik kendaraan bisa mengambil nopol di loket pengambilan nopol atau ke work shop di Samsat Paser.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Syarifah Nurhuda, SIK didampingi Kanit Reg Iden IPDA ANDI BAGUS, W, SH. menuturkan, untuk saat ini bahan dasar Kendaraan Bermotor (TNKB)’>Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikirim dari Korlantas Mabes Polri telah ada di satlantas polres paser
Satlantas polres paser langsung melakukan pencetakan terhadap TNKB yang telah terhutang agar secepat mungkin dapat didistribusikan kepada pemilik kendaraan.
“Saat ini, bahan dasar TNKB untuk roda dua dan TNKB roda empat sudah disiapkan sampai bulan maret 2018 yang telah datang di Satlantas polres paser,†ujarnya, rabu (29/11/2017).
Terhutangnya TNKB kepada pemilik kendaraan khusus kendaraan baru,sudah mulai disalurkan ke masing masing deler. Jumlah tersebut didominasi TNKB untuk roda dua di wilayah Paser. Dengan datangnya bahan dasar TNKB, pihak dari Satlantas polres paser langsung melakukan pencetakan sesuai dengan urutan dari pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sebelumnya.
“Bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan lima tahun tetapi belum mendapatkan TNKB, bisa datang dengan membawa STNK asli dan di foto copy. Bisa mengambil TNKB di loket pengambilan TNKB atau di work shop,†pungkasnya.
(HUMAS POLRES PASER / POLDA KALTIM).