Bontang, Polres Bontang dan Polsek Jajaran termasuk Polsek Marangkayu sangat konsisten dalam Pemberantasan Narkoba di Wilayahnya dan tidak pernah berhenti memburu pelakunya, kemarin Unit Reskrim Polsek Marangkayu – Polres Bontang – Polda Kaltim berhasil membekuk 2 orang laki-laki berinisial Gw (23) dan Sr (34) dengan barang bukti Sabu seberat 0, 34 gram, Sabtu (2/12/2017).
Walaupun jumlah barang bukti yang diamankan tidak seberapa banyak namun cukup meresahkan masyarakat di Kec. Marangkayu utamanya Desa Makarti juga keselamatan Generasi muda di Kec. Marangkayu Wilayah Polres Bontang.
Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf, Sh membenarkan penangkapan dua orang laki-laki oleh Anggotanya setelah mendapat mendapat Informasi dari seorang warga masyarakat bahwa di Lingkungan RT. 14 Desa Makarti Kec. Marangkayu wilayah Polres Bontang sering terjadi Transaksi Narkoba.
Gerak cepat kami lakukan setelah mendapat informasi warga masyarakat tersebut anggota gabungan Unit Reskrim bersama Unit Intel dan Sabhara langsung melakukan Penyelidikan, tepat jam 15.00 Wita mendapati dua orang dimaksud sedang di kebun disekitar rumahnya Rt. 14 Desa Makarti sedang memotong kayu, setelah ditangkap dan dilakukan Penggeledahan badan, Polisi mendapati 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu seberat 0, 34 gram dan uang tunai 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kepada media ini Kapolsek Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf, Sh menerangkan Pengungkapan Kasus Narkoba diwilayahnya berkat adanya Informasi Masyarakat, maka kami sangat berterimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan Informasi tentang Peredaran Gelap Narkoba di wilayahnya.
Saat ini Tersangka dan barang Bukti diamankan di Polsek Masing-Masing dan Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 ttg Narkotika dengan Ancaman 20 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Humas Polda Kaltim