BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta Y.A.P.,S.I.K. menghadiri acara sosialisasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diselenggarakan oleh Pemkot Balikpapan di Ballroom Hotel Platinum. Kamis(23/11).
Dalam kesempatan ini Wiwin Firta memberikan materi dengan tema “Akibat Salah Memanfaatkan Kemajuan Informasi Transaksi Elektronik & Bijak Menggunakan Media Sosial” kepada pemuda pemudi Balikpapan sebagai generasi Milenia harapan bangsa.
Ditempat lain Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menangkal berita berita Hoax yang beredar di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, karena sesungguhnya media sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat jika digunakan dengan baik, tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM