Kutim, PoldaKaltim.com,- Maraknya perbuatan cabul diwilayah hukum Polres Kutim tiga bulan terakhir ini disikapi oleh Polres Kutai Timur dan jajarannya untuk melaksanakan sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak kepada orang tua. Selasa (14/11/2017).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko,SIK peran orang tau sangat diperlukan dalam upaya mengurangi terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai data yang masuk di jajaran unit perlindungan anak Polres Kutim kasus pencabulan terhadap anak semakin meningkat yang mirisnya lagi dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri.
“dengan dilakukan sosialisasi diharapkan dapat mengurangi kejadian serupa di masa yang akan datangâ€, ucap Rino Eko.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “kegiatan tersebut sangat baik dengan memberi peringatan kepada orang tua dan meningkatkan pengawasan terhadap anak adalah upaya untuk melindungi anak dari kriminalitas†tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM