Bontang, Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawalan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini setelah Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.
Nota kesepahaman yang telah dilakukan terkait pengawasan DD tersebut, Rabu (8/11/2017) kemarin, juga kembali disosialisasikan di tingkat Polda Kaltim, seperti halnya di kemarin Selasa 7/11 seluruh Kapolsek dan Bhabinkantibmas jajaran Polda Kaltim mendapat pengarahan dari Kapolda Kaltim di Ruang Mahakam Polda Kaltim.
Ditempat terpisah, Kapolres Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik menyampaikan, jika dana desa merupakan program yang mulia dari pemerintah untuk membangkitkan kemajuan desa. Dalam hal ini, desa diberikan kewenangan untuk menggali potensi desa secara profesional.
“Beberapa waktu lalu telah disepakati MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. MoU ini menjadi dasar kami Polres untuk bersinergi dalam pengelolaan dana desa,†ujarnya.
Pihaknya berharap, kepolisian dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan adanya penyelewengan dana desa.
Lanjutnya, dengan adanya nota kesepahaman itu juga, nantinya diharapkan bisa terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.
Sementara lima ruang lingkup nota kesepahaman itu, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa, sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa, memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa.
Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (Kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (Kapolres).
“Pendekatan utamanya adalah melibatkan para babinkamtibmas, kapolsek, kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa,†katanya.
Humas Polda Kaltim