POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser utara-Upaya yang dilakukan Oleh Petugas Bhabin Polsek Waru Bripka Suradi dalam rangka memecahkan Permasalahan sengketa Lahan antara Warga dengan Mediasi.Dimana masing-masing Pihak mengkalim bahwa lahan tersbeut adalah sama-sama miliknya dan masing-masing memiliki bukti kepemilikan,Senin(30/10/2017).
Bripka Suradi mengumpulkan seluruh warga yang berkepentingan langsung terhadap lahan yang di sengketakan tersebut di bantu oleh petugas Kelurahan Waru bagian Pertanahan.Masing-masing Pihak awalnya berkeras bahwa tanah yang di maksud adalah merasa miliknya,Namun Oleh Petugas Bhabin kemudian di tengahi dan selanjutnya akan di lakukan Pengukuran ulang di lahan tersebut sesuai dengan bukti masing-masing kepemilikannya.
Kapolsek Waru AKP Agung Nursapto mengatakan bahwa sengketa lahan rawan terjadi di wilayah waru karena adanya tumpang tindih kepemilikan.Untuk itu AKP Agung berpesan agar kedua belah pihak sama-sama dapat menahan diri hingga proses pengukuran ulang yang akan di lakukan Oleh Petugas yang berkompeten di bidangnya yaitu BPN Kab PPU hadir melakukan pengukuran Ulang sesuai dengan dasar Surat Tanah yang di miliki oleh Masing-masing Pihak[TM]