POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – bertempat di Mako Polsek Penajam telah dilaksanakan mediasi antara PT. Rabani Corporindo dengan Sdr. Abdul Gani (pihak ahli waris H. Ake/pengklaim lahan) terkait rencana pemortalan dilahan yang diklaim oleh Sdr. Abdul Gani di areal PT. Rabani Kelurahan Gn. Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Pada hari Rabu (25/10/2017)
dalam kesempatan ini Kanit Intelkam Polsek Penajam Aiptu Damanik yang memimpin kegiatan mediasi tersebut yang dihadir Sdr. Abdul Gani (pihak ahli waris), ‎Sdr. Badilah (pihak ahli waris), ‎Sdr. Syamsudin (pihak ahli waris), ‎Sdr. Asri (pihak ahli waris), ‎Sdr. Irfan (pihak ahli waris ),
‎Sdr. Daud (Humas PT. Rabani), ‎Sdr. Yohanes (PT. Rabani), ‎Sdr. Toni (PT. Rabani).
adapun berbagai kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut antara lain Pihak ahli waris H. Ake Sdr. Abdul Gani meminta kepada pihak perusahaan PT. Rabani untuk menyampaikan kepada manajemen terkait pembebasan lahan seluas 1/2 ha an. Sdri. Jumriah, ‎Pihak perusahaan PT. Rabani bersedia membawa kepada pihak manajemen dengan catatan agar Sdr. Abdul Gani menyelesaikan terlebih dahulu terhadap Sdri. Jumriah terkait lahan 1/2 Ha tersebut, Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu selama 3 Minggu terhitung sejak penyerahan surat lahan dimaksud dengan an. Sdr. Abdul Gani, ‎Pihak ahli waris H. Ake sepakat untuk tidak melaksanakan pemortalan selama kepengurusan berlangsung, apabila tetap melakukan pemortalan atau mencegah aktivitas PT. Rabani maka pihak ahli waris H. Ake bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ard)