Bontang, Lagi….! Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang – Polda Kaltim berhasil melakukan Pengungkapan Peredaran Narkoba di Kota Bontang. 1 (satu) orang laki-laki pengangguran dan 2 (dua) orang Ibu Rumah Tangga berhasil diamankan.
Dari ke Tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 3,70 Gram dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 8.600.000 ( delapan juta enam ratus ribu rupiah), yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh RW (29) seberat 0,40 Gram dan sisanya diakui milik LC (34).
RW merupakan warga Jl.Pelabuhan III RT .14 Kel. Tsnjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang yang diamankan lebih dulu, disusul LC merupakan warga Jl.Melawai RT.21 No.111 Kel.Brebas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jl.Pelabuhan III RT.20 Kel.Tanjung Laut Indah Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang pada Minggu 22/10/2017 sekitar Jam.00.05 wita.
Dari keterangan kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama CS (43) warga JL.Durian 4 RT.45 Kel.Gn. Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang atau alamat sesuai KTP JL.Merdeka RT.20 No.16 Kel.Gn. Elai Kec.Btg Utara Kota Bontang, pada hari yang sama jam 02.30 wita mendatangani alamat tersebut dan berhasil mengamankan CS tanpa perlawanan.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh menjelaskan Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba ini berkat informasi masyarakat yang memberitahukan aktivitas mencurigakan di dalam rumah Kontrakan, kata Kasat Reskoba.
Mendapat informasi tersebut kami langsung menindak lanjuti dan melakukan pemantauan salah satu rumah kontrakan di Jl.Pelabuhan III RT.20 Kel.Tanjung Laut Indah Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, setelah kami yakin adanya orang mencurigakan didalam rumah, kami langsung melakukan Penggerebekan dan mendapati dua orang didalam rumah setelah dilakukan Penggeledahan badan LC ditemukan dikantong celana berupa 5 Poket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 3,30 Gram, 1 bungkus klip yg didlmnya berisi 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Pipet kaca berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah korek gas, 2 Buah sedotan berujung runcing, 1 Unit HP Merk Nokia warna biru, 1 Buah sedotan warna putih dan uang tunai Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), terang Akp. I. Gusti Ngurah Suarka.
Tidak berhenti sampai disitu kami juga melakukan Penggeledahan Rumah dan mendapati barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,40 Gram, 2 (dua) buah pipet kaca yg msh ada sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek gas dan 1 (buah) buah potongan sedotan berujung runcing yang diakui kepemilikannya oleh RW.
Kasat Reskoba juga menjelaskan, Dari hasil pengembangan dan pengakuan kedua pelaku ini bahwa barang tersebut diperoleh dari CS yang tinggal di Alamat JL.Durian 4 RT.45 Kel.Gn. Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang, kemudian Polisi melakukan pencarian dan menangkap CS di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan rumah didapati barang-barang berupa 1 buah dompet warna cream, 1 unit HP Merk nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 buah penutup alat hisap sabu als bong, 1 bungkus plastik klip kecil dan uang sebesar Rp.8.400.000.- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), terangnya.
Saat ini ke tiga pelaku diamankan di Polres Bontang berikut Barang Bukti guna proses penyidikan dan Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono..
Humas Polda Kaltim