Tarakan – Tak henti-hentinya aparat kepolisian melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Bumi Paguntaka sebutan Kota Tarakan. Kali ini dua pelaku berinisial MA (34) dan AA (22) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Timur pada Jumat (22/09) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto, SHÂ menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah yang terletak di Jalan Binalatung Rt 10, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur sering dilakukan transaksi barang haram yakni sabu-sabu.
“Jadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Timur langsung menyelidiki tempat itu dan mendapatkan dua tersangka yang berinisial MA (34) dan AA (22) dirumahnya,†ujarnya.
Ia menuturkan usai mengamankan kedua tersangka, anggota Polsek Timur kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, alhasil petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti 2 plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 3 gram, 18 pelastik bening, 1 buah gunting, 2 handphone, 2 korek gas dan 2 sendok sabu,†bebernya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini MA dan AA sudah diamankan di Polsek Timur beserta barang buktinya dan ancaman hukuman kedua tersangka itu, diancam 4 Tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Ade Yaya Suryana.