Balikpapan – Pada hari jumat tanggal 08 September 2017 sekitar jam 16.30 wita tim opsnal subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya THM (tempat hiburan malam) yang berada ditengah kota Tarakan “JAGOAR” yang diduga menyediakan wanita penghibur dan bisa di Booking Out (BO) dengan tarif yang telah disepakati antara pengunjung hiburan dengan management THM tersebut, di wilayah hukum Tarakan yang diduga dilakukan oleh saudara Dede Cahya Romansyah.
Dengan melakukan under cover atau penyamaran, Tim Opsnal sebagai laki-laki hidung belang masuk THM JAGOAR serta memesan wanita penghibur tersebut sebanyak 2 (dua) orang untuk menemani karoke diroom 04 lantai II.
Setelah melakukan BO (Booking Out) terhadap salah satu wanita penghibur dan membayar sesuai tarif kepada kasir (Papi Aldo), Tim Opsnal Subdit IV Renakta Polda Kaltim langsung melakukan penggegerebekan 20 (dua puluh) orang dibantu dengan tim Opsnal Polres Tarakan dan langsung masuk mengamankan korban serta barang bukti. Kemudian, menagamankan korban dan langsung dilakukan interogasi terhadap korban, Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Papi Aldo dan sekaligus melakukan olah TKP serta menyita BB yang terkait Tindak Pidana Pasal 296 KUHP Jo PASAL 506 KUHP.
Pelaku melakukan tindak pidana Mucikari untuk mendapatkan keuntungan berupa materi dari para wanita yang diperjual belikan kepada laki-laki hidung belang bahkan keuntungannya dapat mencapai hingga Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) perbulan,” ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 Jo dan Pasal 506 KUHP, ” tegas Ade Yaya Suryana selaku Kabid Humas Polda Kaltim.