Nunukan – Pihak Kepolisian terus gencar melakukan pemberantasan terhadap Narkoba. Kali ini Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, Rabu (23/8/2017).
Kapolres Nunukan AKBP Jepri menjelaskan anggota di lapangan mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu dari Tawau yang masuk melalui Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Anggota langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan empat orang yang dicurigai merupakan sebagai kurir.
Dua dari 4 orang terduga pengedar yang diamankan, merupakan warga Nunukan. Dua orang lain diketahui sebagai warga kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selain mengamankan 4 orang, polisi juga menyita 2 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh hijau yang siap di edarkan ke Sulawesi.
“Salah satu dari tersangka merupaka perantara ke seorang bandar di Tawau. Bandar ini, masih kami cari, dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Jepri.
Jepri menegaskan, jajarannya masih mengembangkan kasus ini dan mendalami keterangan keempat pelaku. Keempatnya sudah kita amankan di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim