Samarinda – Suasana kemeriahan 17 Agustus sudah terasa, kita tahu 17 Agustus adalah hari lahir bangsa kita dan setiap tahunya dirayakan di seluruh Indonesia dengan suka cita, kabar baik datang dari lapas jajaran Kalimantan timur, pasalnya beberapa Napi di dalam lapas mendapat remisi/potongan masa tahanan pada 17 Agustus ini.
Remisi adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Acara pemberian remisi umum bagi narapidana se-kaltim oleh gubernur kaltim Bapak Awang Faroek Ishak dilakukan Hari ini (16/8), Penetapan Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W18-3779-PK.01.01 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017.
Jumlah Tahanan Dan Narapidana di Wilayah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara Sebanyak 10.258 orang dengan jumlah narapidana 7.814 orang, dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum sebanyak 3.948 orang dengan rincian RU I Sebanyak 3.710 orang dan RU II Sebanyak 238 Orang.
Khusus untuk Lapas Kelas IIA Samarinda Dari jumlah narapidana sebanyak 810 orang mendapat remisi 443 orang dan bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 48 Orang.