BALIKPAPAN, Poldakaltim.com.- Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bidhumas Polda Kaltim, Rabu (2/8/2017) menggelar jumpa pers di Mako Polda Kaltim, terkait pengungkapan kasus sabu-sabu 1 kilogram yang diamankan dari tiga pengedar di Samarinda, dan sekaligus merilis pemusnahan 133,78 gram sabu-sabu hasil tangkapan dua pengedar di Samarinda, dengan disaksikan oleh pejabat Kejari Balikpapan, PN Balikpapan, dan pengawas internal Polda Kaltim, beserta Bidang Humas.
“Jadi hari ini kami merilis dua kegiatan terkait narkoba. Yang pertama penangkapan 3 pengedar di Samarinda dengan barang bukti sabu sekitar 1 kilogram. Dan yang kedua, kami juga memusnahkan 133,78 sabu-sabu hasil penangkapan 2 pengedar juga di Samarinda,†kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada sejumlah wartawan dari media yang hadir termasuk Poldakaltim.com.
Secara rinci Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, untuk pengungkapan peredaran 1 kg sabu-sabu itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa (25/7/2017) di kawasan perumahan Sejahtera Permai Jl. DI Panjatian Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda akan ada kegiatan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, sekira pukul 18.00 wita, Tim Opsnal Ditresnasrkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Setelah ditunggu sekitar satu jam, Tim Opsnal mengamankan dua orang, DA (25) dan S (32) karena gerak geriknya yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Era Classi yang berisi dua buah kaleng Khong Guan yang dbungkus kantong plastik warna merah yang berisikan 2 bungkus besar sabu,†kata Ade Yaya Suryana.
Dijelaskannya, tim langsung mengamankan dua pelaku DA yang belamat di , Jl. KH. Mas Mansyur RT 31 Kel Lobakung Kec Sungai Kunjang Kota Samarinda, dan S perum Asri Blok J 05 RT 32 No 11 Kel. Sambutan Kec. Samburan Kota Samarinda. Selain itu, dua bungkusan sabu yang setelah ditimbang mencapai 909 gram juga diamankan.

Barang bukti lain yang ikut diamankan dari kedua tersangka antara lain HP Samsung lipat warna hitam, tas ransel warna hitam merk Era Clasic, kantong plastik merah yang berisi 2 (dua) buah kaleng Khong Guan, uang tunai Rp 2,8 juta, dan HP Samsung warna silver.
Sementara itu, untuk pemusnahan sabu-sabu 133,78 gram sabu-sabu merupakan hasil tindak kejahatan 3 pengedar yaitu D, AS aliasn Asep, dan Ar. Secara rinci, barang bukti sabu itu terbagi dalam 2 bungkus seberat 104 gram, 13 poket jenis sabu 7,60 gram, dan 5 poket 22,18 gram. “Dalam pemusnahan ini, sabu-sabu diencerkan terlebih dulu oleh para tersangka dalam wadah plastik. Kemudian, larutan sabu dibuang ke dalam WC toilet,†kada Ade Yaya Suryana.
Ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu-sabu antara lain Kabidhumas Polda Kaltim melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, SH, Dirresnarkoba Polda Kaltim melalui Kasubdit I Narkotika Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto, S.I.K, M.Si, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Pengawas Internal Polda Kaltim (Itwasda, Bidpropam, Bidkum).
Sabu-sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penangkapan Tim Opsnal terhadap 3 pelaku di kawasan Jl. Slamet Riyadi Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, kemudian sekitar jam 23.00 tepatnya di depan toilet SPBU. Sabu terdiri dari 2 (dua) bungkus sabu seberat 104 gram beserta plastik pembungkusnya (masing-masing 52 gram), 13 poket jenis sabu seberat 7,60 gram, dan-lima poket sabu seberat 22,18 gram.
(Humas Polda Kaltim)