Samarinda – Berkat kerja keras dan kegigihan personil kepolisian akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggalnya Misrani pada, Kamis (16/3) lalu.
Tim gabungan dari Unit Jatanras Polda Kaltim beserta Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, berhasil menangkap dan mengamankan kedua orang pelaku yakni Djuliansyah alias Ijul (38) dan Gogo Mangaraja Nainggolan (21). Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK melalui Kaposekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH menuturkan Penangkapan berawal saat petugas gabungan berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku yakni Gogoh yang sedang berada di kediamnnya di Jl. Proklamasi 5 Kel. Sungai Pinang Dalam, pada Senin dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 Wita.â€Dari Gogoh ini lah, petugas selanjutnya menangkap Ijul yang saat itu sedang berada di salah satu rumah di Jalan Juanda Komp Batu Alam Permai (BAP) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Keduanya ini adalah spesialis pembobol rumah kosong, dan masih ada rekannya yang lain yang masih kita buru saat ini,†lanjut Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi saat kedua tersangka mendatangi kediaman Misrani, di Jl. Damanhuri Gg. 5, Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang sekitar pukul 09.00 Wita, dengan berboncengan kendaraan bermotor.
Berbekal sebuah badik yang di bawa Ijul, keduanya bermaksut mengambil barang-barang yang ada di kediaman Misrani saat itu.
Merasa tidak ada sahutan dari dalam Ijul dan Gogo pun memasuki pekarangan rumah dan membuka pagar. Namun belum sempat membuka pintu rumah. Rupanya Misrani yang sedang berkebun di atas bukit tak jauh dari rumah memergoki mereka.
Mengetahui Misrani yang memergoki ulah mereka rupanya Ijul dan Gogo panik dan bertindak brutal. Sebuah tikaman mendarat di perut Misrani dan juga beberapa tusukan lainnya membuat Misrani rubuh bersimbah darah di jalan tersebut.
Keduanya sudah telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal berlapis sesuai dengan rumusan Pasal 338 sub 170 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.
Dilain pihak. Mendengar kabar pelaku pembunuh mertuanya sudah tertangkap. H. Saiful yang juga anggota DPRD Kota Samarinda, langsung menuju Mapolsekta Samarinda Utara. Dan H. Saiful menuturkan “Saya sangat bersukur, kedua tersangka sudah tertangkap. Selanjutnya kami serahkan kepada petugas untuk proses hukum selanjutnya dan kami berharap kedua tersangka ini bisa dihukum seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya,â€
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)