Nunukan – Gabungan unit reskrim dan intel polsek nunukan melakukan penangkapan kepemilikan narkotika jenis sabu terhadap seorang lelaki yang bernama Sdr. Asrianto alias asri, selasa (16 /05/2017) sekira jam 13.00 wita di Kelurahan Saleson kecamatan Nunukan selan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Penangkapan ini di pimpin oleh Kanit Reskrim Polres Nunukan. Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sedang adanya kegiatan pembungkusan narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, anggota di lapangan langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di lokasi, ternyata benar Sdr. Asri sedang melakukan kegiatan pembungkusan dengan lilin menyala di depannya, ucap Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yaya Suryana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari lokasi anggota mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 46 bungkus dengan bruto 8 gram yang disimpan dalam kompor gas, uang sebesar Rp 17.000.000,- dan 1 Buah HP.
Pelaku sementara di amankan di Sat Reskoba Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut adapaun pasal yang di langgar uu RI No.35 tahun 2009 pasal 112(1) pasal 114(1) dengan amcaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, ucap Ade Yaya Suryana.
Sementara tersangka beserta barang bukti di amankan Sat Reskoba Polres Nunukan guna penyelidikan dan pengembangan jaringan lainnya, tutup Ade Yaya Suryana