Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Polri telah menetapkan kalender Operasi Patuh, yang rutin dilaksanakan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan tahun 2017 ini dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai hari ini (9/5/2017) sampai 22 Mei 2017, secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Polda Kaltim (Kaltim dan Kaltara).
“Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan represif berupa penegakkan hukum penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas tanpa mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif serta dilakukan dengan tindakan kepolisian yang humanis mengedepankan 3s (Senyum Sapa Salam),†kata Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mulyana Hardjo ketika membacakan amanat Kepala Kops Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa., M.M.  dalam gelar apel “Operasi Patuh Mahakam 2017†di Lapangan SPN Polda Kaltim, Stal Kuda, Balikpapan, Selasa (9/5/2017) pagi pukul 07.00 Wita.
Pada gelar apel  ini dihadiri Pejabat Utama Polda Kaltim, PT. Jasa Raharja, PT Jasa Marga,  para Perwira, Brigadir dan PNS Samsat Balikpapan, Dishub Balikpapan, Satpol PP, dan undangan lainnya.

Kepala Kops Lalu Lintas Polri berharap dengan adanya Operasi Patuh ini, maka akan terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Turunnya  angka kecelakaan lalu lintas dan mampu menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Berkurangnya titik kemacetan, terciptanya kerjasama yang baik antar instansi pemangku kepentingan lalu lintas. Terwujudnya situasi dan kondisi Kamseltibcar lantas yang mantap.
“Permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat  transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,†kata Irjen Pol Drs. Royke Lumowa.
Kepala Kops Lalu Lintas Polri menjelaskan, perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone). Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
“Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut Promoter (profesional- modern -terpercaya),†kata  Irjen Pol Drs. Royke Lumowa.
Sesuai amanat Undang-undang No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aparat kepolsian khususnya jajaran Polisi Lalu Lintas diharapkan untuk :
- Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas);
- Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
- Membangun budaya tertib berlalu lintas;
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak,†jelas Irjen Pol Drs. Royke Lumowa.
Menurutnya, dalam melaksanakan amanat undang-undang, Polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu : 1. Edukasi; 2. Engineering (rekayasa); 3. Enforcement (penegakkan hukum);  4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor; 5. Pusat K3I (komunikasi, koordinasi, komando dan kendali, serta informasi); 6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya; 7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan 8. Korwas PPNS.
“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas,†katanya.
Irjen Pol Drs. Royke Lumowa mengakui, keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah. Masih ditemukan pengendara yang melawan arus lalu lintas serta menggunakan kendaraan bak terbuka untuk transportasi masyarakat.
Data jumlah kecelakaan lalu lintas operasi patuh 2016 sebanyak 2.542 kejadian mengalami peningkatan 132 kejadian atau 5% dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebanyak 2.410 kejadian.  Selanjutnya jumlah korban meninggal dunia operasi patuh tahun 2016 sebanyak 412 orang, mengalami penurunan sebanyak 76 orang atau -18% dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebanyak 488 orang.
Jumlah korban luka berat operasi patuh tahun   2016   sebanyak   724 orang, mengalami peningkatan sebanyak 56 orang atau 8% dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebanyak 688 orang.  Jumlah pelanggaran lalu lintas operasi patuh tahun 2016 sejumlah 750.107 pelanggaran meningkat 18% dari tahun 2015, dengan jumlah tilang sebanyak 62.161 lembar dan teguran sejumlah 12.034 teguran.
Secara umum dari hasi evaluasi tersebut di atas bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu/marka jalan.
“Untuk Polda jajaran, sasaran pelanggaran dapat disesuaikan dengan trend dan karakteristik di kewilayahan. Silahkan jadikan target dalam operasi kali ini dengan mengevaluasi operasi patuh tahun lalu dan melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi belakangan di setiap wilayah,†kata  Irjen Pol Drs. Royke Lumowa.
(Humas Polda Kaltim)