Anggota Polsek Muara Wahau, yang terlibat dalam Satgas Operasi Antik 2017 berhasil meringkus 1 (satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika, pelaku yang berinisial AP (31) warga Jalan Poros Jembatan 1 RT. 04, Desa Jak Luay, Kecamatan, Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur., Selasa (04/04/2017).
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko Sik., melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno SH., menjelaskan “ kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini bermula dari laporan masyarakat, anggota langsung bergerak menuju TKP Jl. Poros Jembatan 1 Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kami menemukan barang bukti berupa, obat keras jenis LL sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir, Obat Keras jenis Destro sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Signature Moment warna biru muda dan hitam yang berisi Obat keras jenis LL sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir serta 4 (empat) buah plastik clip warna putih bening, uang tunai sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung Warna Putih tanpa Simcard, No. Imei : 353022074996650/01 dan 353023074996658/01
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, jelas Kapolsek Muara Wahau