SAMARINDA – Senin, (13/03/2017) sekitar pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Polresta Samarinda telah mengungkap perkara Penggelapan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yofan Fantika, SIK mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsekta Samarinda telah berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama Muslianti Binti Budimansyah, 21 Thn, Bugis, Islam, Swasta, Jl. Pasundan Gg. Jabal Nur Rt. – No. – Kel. Jawa Samarinda, yang diduga telah melakukan penggelapan.
Adapun kronologis kejadiannya adalah Senin, (06/02/2017) sekitar pukul 15.05 Wita, Sdra Pristama Adiyoga (pelapor/ korban) telah dihubungi oleh Sdri Muslianti Als Yanti (pelaku) melalui via HP menyuruh Korban untuk menjemput Pelaku di Jl. Tarmidi Samarinda. Setelah bertemu antara korban dan pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban (HONDA Beat Nopol KT-6075-BS) dengan alasan untuk mengambil helm di Jl. Tarmidi Gg. 2 Samarinda. Kemudian Korban disuruh oleh Pelaku untuk menunggu di depan Gg. 2 Â Jl. Tarmidi Samarinda, setelah korban menunggu berjam-jam ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Dikarenakan sepeda motor milik Korban tidak di kembalikan oleh Pelaku, kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsekta Samarinda Ilir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum maka pelaku *MUSLIANTI als YANTI* berhasil diamankan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir pada hari Senin, (13/03/2017) sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah Pelaku di amankan, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah di serahkan kepada Sdra DEDI, dan oleh sdra DEDI sepeda motor tersebut telah diganti warna untuk mengelabuhi pemilik sepeda motor. Tidak lama kemudian Sdra DEDI berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir.
Selanjutnya ke-2 (dua) orang pelaku yaitu Sdri MUSLIANTI als YANTI dan Sdra DEDI beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsekta Samarinda Ilir untuk diproses lebih lanjut.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)